BANGKITLAH WAHAI GURU

Abstrak

Guru sebagai tenaga pendidik seharusnya melaksanakan kewajibannya sebagaimana amanah Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS pasal 40 ayat 2 yaitu guru harus mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, memberi teladan, menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

______________________________________________________________________

Bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Jika kita melihat Indeks Pembangunan Manusia(IPM) Indonesia 2007-2008 masih bertengger di posisi 107 dari 177 negara. Vietnam dan Jamaika, dua negara yang memiliki potensi sumber daya manusia dan alam yang lebih kecil, mampu mengungguli Indonesia. Secara umum penilaian itu juga mewakili kondisi riil dari kualitas sumber daya manusia Indonesia, yang masih berada di atas 100. Pemeringkatan ini juga menjadi sebuah cermin adanya kegagalan dalam pembangunan manusia Indonesia.(Fathoni Moehtadi, Asdep Urusan pemberdayaan SDM Kementerian Ristek, dirilis Media Indonesia 29 mei 2008).

Mentalitas Guru

Disisi yang lain, guru sebagai tenaga pendidik yang seharusnya melaksanakan kewajibannya sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS pasal 40 ayat 2 yaitu komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, memberi teladan, menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya, justru menjadi penghambat mutu pendidikan serta tidak dapat memberi contoh yang baik bagi siswanya.

Keputusan Mendiknas Bambang Soedibyo memidanakan para guru yang terlibat kasus pembocoran soal ujian Nasional ( UNAS) mendapat tanggapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu Jimly Asshiddiqie. Meski niatnya baik, tindakan membocorkan soal adalah tindakan salah, selanjutnya Jimly menganjurkan guru untuk introspeksi soal akhlaq dan perilaku guru ( Jawa Pos, 26 Mei 2008).

Tindakan guru dan kepala sekolah membocorkan soal ujian kepada siswanya merupakan tindakan bodoh, meskipun dengan alasan adanya tekanan dari kepala sekolah dan kepala dinas terkait prosentasi kelulusan siswa di daerah tersebut atau alasan kasihan siswa jika tidak lulus. Sebab kalau ditelusuri tindakan tersebut membawa dampak yang besar bagi peningkatan mutu pendidikan bangsa hususnya dan menghambat kemajuan bangsa umumnya. Karena kemajuan bangsa indonesia kelak tergantung dari kejujuran, kemandirian dan tanggungjawab generasi mudanya yang kelak akan memimpin bangsa ini.

Profesionalisme guru dalam mengikuti sertifikasi juga patut dipertanyakan. Kecurangan-kecurangan guru dalam penyusunan portofolio demi mendapatkan sertifikat sering diperbincangkan dalam seminar, berita media cetak atau elektronik. Kalau tidak seperti itu mereka mengikuti sertifikasi dengan malas-malasan. Mereka beranggapan, mengapa harus repot menyusun portofolio, mengikuti workshop dan seminar, karena jika tidak lulus melalui portofolio masih bisa mengikuti jalur PLPG (Pendidikan latihan Profesi Guru), apalagi jalur tersebut terkesan memanjakan peserta karena tempat penyelenggaraannya dilaksanakan di hotel dan semua fasilitas gratis.lagi. � pemikiran seperti ini kan salah, seharusnya mereka bangga bisa lulus melalui portofolio, bukan menunggu diklat untuk lulus. Selain itu anggaran pemerintah akan membengkak� ujar Dirjen PMPTK Depdiknas achmad Dasuki. (Jawa Pos 9 Desember 2008)

Pentingnya Peran Guru

Mengingat guru mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan, maka guru harus memperhatikan dan menerapkan kode etik guru diantaranya guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional, karena apapun perkataan, dan prilaku guru akan dilihat dan diperhatikan siswanya. Jika guru suka berlaku kasar dan suka menampar, maka pasti siswanya suka tawuran. Jika guru sering tidak jujur, maka siswanya pasti senang berbohong. Ibaratnya guru kencing berdiri murid kencing berlari.

Maka tiada kata lain wahai guru Indonesia mari bangkit dengan terus menerus meningkatkan kualifikasi, komitmen dan kompetensi baik pedagogis, kepribadian, sosial maupun profesional. Guna membangun bangsa ini menuju masa kemajuan dan kejayaannya.

By

Mudzakkir Hafidh

Guru SD Islam Raudlatul Jannah

Pepelegi Waru Sidoarjo

Post a Comment

Previous Post Next Post