Membaca berita tentang pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa gaji guru akan naik sampai lebih dari 50 persen dan akan dihitung berdasarkan golongannya, saya berdecak kagum tapi, sulit sekali untuk dapat mempercayainya begitu saja.
Lebih - lebih ketika beliau menambahkan; "APBN juga harus membayar tunjangan profesi guru dan dosen non-PNS asal mereka bersertifikat. Ini mengikuti ketentuan UU tentang pendidikan,"
Artinya? Wah wah wah. Terbukti tidak ya? Karena pernah tersiar kabar bahwa banyak guru yang sudah lulus uji sertifikasi kuota tahun 2006 dan 2007 belum menerima tunjangan profesi guru seperti yang dijanjikan dalam UU Guru dan Dosen.
Ya wait and see saja
Post a Comment