APA BEDANYA?


Pemerintah memang telah memperhatikan kesejahteraan guru. Tapi dirasa masih ada diskriminasi antara guru PNS dan guru yang bukan PNS. Kebanyakan guru non PNS tidak mendapatkan gaji yang layak atas kewajiban yang telah mereka tunaikan. Tiap guru memiliki kewajiban yang sama. Maka jika guru non PNS menerima uang yang tidak sepadan dengan tugas yang diembannya; ada kesenjangan yang lebar antara gaji mereka dengan gaji guru PNS, banyak dipastikan hal ini akan menimbulkan kecemburuan.
Untuk itu Federasi Guru Independen Indonesia atau FGII berencana mengajukan uji materiil Undang-Undang Guru dan Dosen.
Jika diskriminasi ini dibiarkan begitu saja, dikhawatirkan hal ini akan membahayakan kelangsungan pendidikan Indonesia




Post a Comment

Previous Post Next Post