Undang-Undang (UU) No14/2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan, guru adalah seorang yang profesional, karena itu, untuk menjadi guru yang andal tentunya ada tolok ukurnya. Sertifikat pendidik merupakan syarat mutlak bagi guru agar bisa memperoleh hak-haknya, seperti tunjangan fungsional, tunjangan profesi dan kemaslahatan lainnya.
KEPALA Pusat Informasi dan Humas Depdiknas Bambang Wasito Adi menegaskan hal itu menjawab Pembaruan di Jakarta, Senin (12/2) pagi. Menurutnya, salah satu penilaian profesionalitas guru adalah adalah uji sertifikasi dan profesi. �Ini sudah konsekuensi dari UU itu. Karenanya, guru memang harus memiliki profesionalitas,� katanya.
Bambang mengakui, banyak guru yang belum memenuhi kriteria pengajaran yang baik. �Karena itu, dalam UU Guru dan Dosen, untuk meningkatkan profesionalitasnya, guru diberikan waktu 10 tahun. Setelah masa itu, kewajiban negara adalah memenuhi hak-hak guru,� katanya. Disinggung banyak guru yang kemungkinan besar tidak bisa mengikuti uji sertifikasi lantaran berbagai faktor.
Misalnya, faktor usia, geografis, ekonomi dan sosial, dia mengatakan bahwa pemerintah hanya menjalankan apa yang sesuai dengan amanat dari UU No.14/2005 itu, sehingga, jika dalam jangka waktu 10 tahun, guru belum bisa meningkatkan profesionalitasnya, ya terpaksa tidak memperoleh tunjangan fungsional, dan hak-hak lainnya,� katanya.
Ditambahkan, bagi guru yang sudah meraih gelar sarjana, yang bersangkutan tinggal mengikuti uji sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik, sementara untuk guru yang belum sarjana, harus melanjutkan pendidikannya. Dalam UU disebutkan, syarat untuk mengikuti sertifikasi adalah seorang guru harus memiliki kualifikasi akademik, yakni sarjana.
Sumber : Suara Pembaharuan
Post a Comment