1. Pengertian Profesi Teknologi Pendidikan
Miarso (2004:96) mengartikan tenaga profesi teknologi pendidikan sebagai tenaga ahli dan atau mahir dalam membelajarkan peserta didik dengan memadukan secara sistemik komponen sarana belajar meliputi orang, isi ajaran, media atau bahan ajaran, peralatan, teknik, dan lingkungan. Apa yang dikemukakan Miarso tersebut apabila dihubungkan dengan definisi teknologi pendidikan yang dikemukakan oleh AECT 1994 sangat relevan.
Dalam AECT 1994 telah dirumuskan definisi teknologi pendidikan seperti telah disebutkan dalam Latar Belakang di atas bahwa: �Teknologi pembelajaran adalah teori dan praktek dalam desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan serta penilaian proses dan sumber untuk belajar�. Dari kedua definisi itu maka pengertian profesi teknologi penddidikan adalah tenaga ahli yang melakukan teori dan praktek dalam mendesain, mengembangkan, memanfaatkan serta menilai proses dan sumber untuk membelajarkan peserta didik.
Lebih lanjut Miarso mengemukakan bahwa ciri utama dalam profesi teknologi pendidikan adalah adanya kode etik, pendidikan dan pelatihan yang memadai, serta pengabdian yang terus menerus. Kode etik profesi sebetulnya mempunyai tujuan melindungi dan memperjuangkan kepentingan peserta didik; melindungi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara; melindungi dan membina diri serta sejawat profesi; dan mengembangkan kawasan dan bidang kajian teknologi pendidikan (Kusuma, 2008:7).
Pendidikan dan pelatihan dimaksudkan untuk memberikan pembelajaran mengenai teknologi pendidikan kepada mahasiswa atau mereka yang telah menyelesaikan studi mereka di Program Studi Pendidikan. Dengan cara ini mereka akan dapat bekerja lebih profesional. Sedangkan pengabdian yang terus menerus merupakan bentuk karya nyata dari seorang yang berprofesi teknologi pendidikan dalam membelajarkan peserta didik melalaui layanannya seperti fasilitas dan sumber belajar.
Finn (1953) dalam Kusuma (2008:2) mengemukakan karakteristik profesi adalah
- Suatu teknik intelektual
- Aplikasi teknik tersebut yang terkait dengan urusan prektis manusia
- Pelatihan dengan priode waktu yang lama
- Suatu perkumpulan anggota profesi yang tergabung dalam sebuah badan dengan suatu komunikasi bermutu tinggi agar anggota - anggotanya
- Satu rangkaian pernyataan kode etik dan standar yang disepakati
- Pengembangan teori intelektual dengan penelitian yang terorganisasi.
Dari uraian-uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa teknologi pendidikan dapat digolongkan sebagai sebuah profesi. Karakteristik di atas dapat dipenuhi oleh teknologi pendidikan yaitu adanya teknik intelektual, praktek aplikasi, pelatihan dengan priode yang panjang, adanya asosiasi dan komunikasi sesama anggota (organisasi profesi IPTI = Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan Indonesia), kode etik dan standar, teori intelektual dan penelitian.
2. Posisi Profesi Teknologi Pendidikan
Posisi profesi teknologi pendidikan tidak jauh dari pendidikan itu sendiri. Apabila kita kaitkan definisi teknologi pendidikan menurut AECT 1994 dengan UU No. 20 Tahun 2003, maka tampak suatu hubungan yang jelas. Dalam AECT 1994 disebutkan bahwa
�Teknologi pembelajaran adalah teori dan praktek dalam desain, pengembangan, pemanfaatan , pengelolaan serta penilaian proses dan sumber untuk belajar�. Ada beberapa kata dalam definisi di atas terdapat juga di dalam UU No. 20 Tahun 2003 atau yang mempunyai makna yang sama, yaitu pengelolaan, pengembangan dan pelayanan teknis dan semuanya itu tergolong sebagai tenaga kependidikan.
Tenaga kependidikan yang juga sebagai profesi teknologi pendidikan berada dalam lingkungan kependidikan. Posisi profesi teknologi pendidikan berdampingan dengan profesi-profesi lainnya dalam bidang pendidikan. Terlihat juga pendidik dikelilingi oleh profesi-profesi lainnya.
3. Fungsi Profesi Teknologi Pendidikan
Untuk mengetahui fungsi profesi teknologi pendidikan maka perlu kembali ke definisi teknologi pendidikan. Berdasarkan definisi tersebut fungsi profesi teknologi pendidikan sebagai suatu profesi yang mencarikan jalan keluar masalah belajar baik individu atau kelompok. Jalan keluar yang diberikan adalah berupa rancangan, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaaan, penilaian dan penelitian terhadap belajar. Tampak di sini adanya kegiatan memfasilitasi belajar. Selain itu profesi teknologi pendidikan juga sebagai pengembang sumber daya manusia.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa fungsi profesi teknologi pendidikan memfasilitasi kegiatan belajar manusia melalui pendekatan-pendekatan atau cara-cara tertentu. Dengan demikian profesi teknologi pendidikan dapat menjadikan orang bertambah dalam kegiatan belajar sekaligus menjadikan orang bertambah cerdas baik dari jumlah orang yang cerdas maupun mutu dari kecerdasan itu sendiri. Dengan kecerdasan ini berarti akan meningkatkan nilai tambah seseorang sebagai sumber daya manusia, mengatasi masalah belajar baik individu ataupun kelompok, dan juga akan meningkatkan kinerja.
4. Peran Profesi Teknologi Pendidikan
Teknologi Pendidikan sebagai peran profesi adalah suatu kelompok pelaksana yang diorganisasikan, memenuhi kriteria tertentu, memiliki tugas tertentu, dan bergabung untuk membentuk bagian tertentu dari bidang tersebut.
Setiap profesi harus terpenuhi syarat-syarat teoritik dan bidang garapan untuk bisa menjadi profesi, dan memiliki karakteristik lainnya, yaitu: pendidikan dan pelatihan yang memadai, adanya komitmen terhadap tugas profesionalnya, adanya usaha untuk senantiasa mengembangkan diri sesuai dengan kondisi lingkungan dan tuntutan zaman.
Mereka yang berprofesi atau bergerak dalam bidang teknologi pendidikan atau singkatnya disebut Teknolog Pendidikan, harus mempunyai komitmen dalam melaksanakan tugas profesionalnya yaitu terselenggaranya proses belajar bagi setiap orang, dengan dikembangkan dan digunakannya berbagai sumber belajar serta perkembangan lingkungan. Karena lingkungan itu senantiasa berubah, maka para Teknolog Pendidikan harus senantiasa mengikuti perkembangan atau perubahan itu. Oleh karena itu, ia dituntut untuk selalu mengembangkan diri sesuai dengan kondisi lingkungan dan tuntutan zaman, termasuk selalu mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi.
Pembelajaran di sekolah, secara umum, fakta yang terjadi adalah masih bersifat teacher-centered. Dimana guru masih menjadi pemain utama, sementara siswa menjadi penonton utama (datang, duduk, catat, dengar, ujian, lulus/tidak). Nah, teknolog pembelajaran memiliki posisi dan peran disini dalam meningkatkan efektifitas, efisiensi dan kemenarikan pembelajaran.
Di sekolah, peran teknolog pembelajaran menjadi change agent untuk hal ini. Ketika berperan sebagai desainer pembelajaran, teknolog pembelajaran berperan dalam menyusun KTSP yang baik, menyusun silabus dan RPP yang baik, menyusun strategi pembelajaran yang menarik, menyiapkan lingkungan belajar yang kondusif. tentu saja bekerjasama dengan stakeholders terkait, khususnya guru yang lain. Begitu pula dari sisi kawasan pemanfaatan, teknolog pembelajaran dapat berperean dalam memilih, menentukan dan menerapkan media pembelajaran yang relevan untuk kebutuhan pembelajaran tertentu. Begitu pula halnya dari sisi kawasan pengembangan, pengelolaan dan evaluasi.
Profesi teknologi pendidikan, sebagaimana halnya semua profesi yang baru, menghadapi tantangan. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah pengakuan atas profesi teknologi pendidikan. Pengakuan profesi tersebut selalu dikaitkan dengan jabatan fungsional sebagai pegawai negeri. Padahal pendidikan keahlian teknologi pendidikan pada prinsipnya tidak mendidik calon pegawai negeri, melainkan mereka yang mampu mengabdi dan berkarya untuk mengatasi masalah belajar dimana saja. Jadi kita harus mengikuti pengakuan profesi sebagai jabatan fungsional pegawai negeri.
5. Tenaga Profesi Untuk Penyelenggaaran Pendidikan Melalui Media Massa Dan Elektronik
Teknologi pendidikan sendiri dapat dilihat dari tiga perspektif, yaitu sebagai suatu bidang keilmuan, sebagai suatu bidang garapan dan sebagai suatu profesi. Meskipun demikian ketiga perspektif itu berlandaskan pada falsafah yang sama yaitu, membelajarkan semua orang sesuai dengan potensinya masing masing, dengan menggunakan berbagai macam sumber belajar baik yang sudah ada maupun yang sengaja dibuat, serta memperhatikan keselarasan dengan kondisi lingkungan dan tujuan pembangunan agar tercapai masyarakat yang dinamik dan harmonis. Dalam hal ini sumber belajar yang dapat digunakan untuk penyelenggaran pendidikan adalah media massa dan elektronik.
Salah satu keunggulan media massa adalah dapat memberikan efek pembentukan yang baik untuk individu maupun kelompok. Sebuah citra akan terbentuk berdasarkan informasi yang terima oleh masyarakat kemudian media massa bekerja untuk menyampaikan informasi kepada khalayak, informasi dapat membentuk, mempertahankan atau mengingat dalam situasi tertentu.
Praktisi teknologi pendidikan dapat merupakan guru yang menerapkan strategi pembelajaran dengan pendekatan PAIKEM ( Pembelajaran Aktif, Intaraktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan ) sesuai dengan tuntutan dalam pembaharuan pendidikan. Guru tersebut mungkin memperoleh keterampilan pembelajaran setelah mengikuti program Akta Mengajar, atau mengikuti penataran, atau magang, atau pelatihan khusus yang dilaksanakan oleh yang berwenang. Praktisi tersebut mungkin pula seseorang yang mempunyai hobi elektronik, kemudian belajar sendiri bagaimana membuat rekaman pembelajaran berupa PBK ( pembelajaran berbantuan komputer ), atau rekaman video berupa permainan yang mendidik.
Harus diakui bahwa sebagian media kini masih terpesona dengan eforia kebebasan, akibatnya terjadi banyak pemberitaan yang menyimpang dari hukum-hukum jurnalistik. Ekses media massa yang tidak seimbang pada dasarnya dapat mengakselrasi terjadinya kekerasan informasi dan komunikasi yang pada akhirnya berimplikasi terhadap tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kondisi demikian pasti mempunyai dampak yang besar terhadap kondisi pendidikan Indonesia kedepan.
إرسال تعليق